Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun badan usaha di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman yang baik mengenai cara menghitung pajak penghasilan sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar dan tepat waktu. Cara menghitung pajak penghasilan memiliki beberapa lapisan tarif yang diatur berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis wajib pajak, seperti orang pribadi atau badan.
Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan pajaknya secara mandiri melalui mekanisme self-assessment. Dalam artikel ini, Opini Daily akan membahas cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi, mulai dari penghasilan bruto, pengurangan, hingga menentukan jumlah pajak terutang.
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan adalah menentukan penghasilan bruto atau total penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan bruto mencakup semua jenis penghasilan, seperti gaji, tunjangan, bonus, komisi, dan penghasilan lain yang diterima dari pekerjaan, bisnis, atau investasi. Misalnya, jika seseorang memiliki gaji sebesar Rp10 juta per bulan, maka penghasilan brutonya dalam setahun adalah Rp120 juta (Rp10 juta x 12 bulan).
Selain itu, bagi yang memiliki sumber penghasilan lain seperti sewa properti, bunga deposito, atau keuntungan dari penjualan saham, semua itu harus ditambahkan ke penghasilan bruto. Semua jenis penghasilan yang masuk dalam kategori penghasilan kena pajak harus dicatat dengan baik untuk penghitungan pajak yang akurat.
Setelah menentukan penghasilan bruto, tahap berikutnya adalah menghitung pengurang pajak atau deduksi yang diizinkan oleh peraturan perpajakan. Deduksi ini mencakup berbagai pengeluaran yang diperbolehkan untuk mengurangi jumlah penghasilan kena pajak, seperti biaya pensiun, iuran BPJS, dan tanggungan keluarga (PTKP – Penghasilan Tidak Kena Pajak).
PTKP adalah komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan. PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak, apakah lajang, menikah, atau memiliki tanggungan. Sebagai contoh, untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan, PTKP yang berlaku pada 2024 adalah Rp54 juta per tahun. Jika wajib pajak menikah dan memiliki satu anak, maka PTKP akan bertambah sesuai dengan jumlah tanggungan.
Setelah semua pengurang pajak dihitung, langkah selanjutnya adalah menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan total pengurangan (deduksi) yang telah diperhitungkan. Misalnya, jika penghasilan bruto seseorang adalah Rp120 juta dan ia memiliki PTKP sebesar Rp54 juta, maka penghasilan kena pajak yang harus dihitung adalah Rp66 juta.
Penghasilan kena pajak inilah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Pajak penghasilan di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2024, tarif pajak penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak seseorang adalah Rp66 juta, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
Selain penghitungan pajak terutang, wajib pajak juga dapat memanfaatkan kredit pajak atau pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya, seperti PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. Kredit pajak ini akan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Jika kredit pajak lebih besar dari pajak terutang, maka wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Menghitung pajak penghasilan memerlukan pemahaman tentang komponen penghasilan, deduksi, serta tarif pajak progresif yang berlaku. Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, sehingga menghindari denda dan sanksi administratif yang mungkin timbul karena kesalahan atau keterlambatan dalam pembayaran pajak.
Write with Love