Membangun rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Selain dapat menghemat biaya, memiliki rumah sendiri juga memberikan kebebasan untuk mendesain dan menyusun ruangan sesuai dengan kebutuhan dan selera. Namun, bagi sebagian orang, membangun rumah sendiri dapat menjadi beban karena harus memikirkan biaya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya. Namun, tahukah Anda bahwa ada syarat Bangun Rumah Sendiri Tidak Kena Pajak? Mari kita simak ulasannya Opini Daily berikut ini.
Salah satu syarat utama agar rumah yang dibangun sendiri tidak kena pajak adalah kepemilikan rumah tersebut tidak boleh lebih dari 2 tahun. Artinya, jika rumah yang Anda bangun sudah berusia lebih dari 2 tahun, maka rumah tersebut akan kena pajak sebagai aset yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Salah satu tujuan pembebasan pajak untuk rumah yang dibangun sendiri adalah untuk mendorong masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak untuk ditempati. Oleh karena itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah rumah yang dibangun sendiri tersebut harus digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Jika rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat usaha atau disewakan, maka tidak akan mendapatkan pembebasan pajak.
Rumah yang dibangun sendiri untuk mendapatkan pembebasan pajak harus memiliki lahan dengan luas maksimal 200 m2. Selain itu, luas bangunan yang dibangun juga tidak boleh melebihi 200 m2. Jika luas lahan dan bangunan melebihi ukuran tersebut, maka akan dikenakan pajak sebagai aset yang dimiliki.
Syarat yang cukup penting untuk mendapatkan pembebasan pajak untuk rumah yang dibangun sendiri adalah tidak diperbolehkan untuk dijual selama 4 tahun sejak rumah tersebut selesai dibangun. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya spekulasi dan memastikan bahwa rumah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan pajak.
Selain tidak diizinkan untuk menjual rumah yang dibangun, pemilik rumah yang mendapatkan pembebasan pajak juga tidak diperbolehkan memiliki properti lain di wilayah yang sama. Hal ini berlaku selama 4 tahun sejak rumah yang dibangun selesai dibangun. Jika pemilik memiliki properti lain di wilayah yang sama, maka tidak akan mendapatkan pembebasan pajak.
Salah satu syarat yang cukup penting adalah rumah yang dibangun sendiri harus berdasarkan hak milik tanah. Hal ini berbeda dengan hak pakai yang memiliki masa berlaku tertentu dan tidak memberikan hak atas tanah tersebut. Jika rumah dibangun berdasarkan hak pakai, maka pemilik tidak akan mendapatkan pembebasan pajak.
Jangka waktu pembebasan pajak untuk rumah yang dibangun sendiri adalah selama 20 tahun sejak rumah tersebut selesai dibangun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rumah tersebut akan dikenakan pajak sebagai aset yang dimiliki. Oleh karena itu, pemilik rumah perlu memperhatikan kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan pajak tersebut.
Membangun rumah sendiri memang memberikan keuntungan dari segi biaya dan kebebasan dalam mendesain rumah sesuai dengan kebutuhan dan selera. Namun, sebagai pemilik rumah, perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar rumah yang dibangun tersebut tidak kena pajak. Hal ini akan mencegah masalah di kemudian hari terkait pajak yang harus dibayar atas aset tersebut. Semoga informasi syarat Bangun Rumah Sendiri Tidak Kena Pajak di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca yang sedang merencanakan untuk membangun rumah sendiri.